Correct Article 37
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Teladan adalah berjasa dalam usaha menjadi pembela bangsa dan kedaulatan negara:
a. dalam waktu perang dan operasi militer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus; atau
b. di luar keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus menjalankan tugas, sehingga menjadi teladan dalam memelihara sifat-sifat keprajuritan bagi prajurit lain.
(2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali.
Your Correction
