Correct Article 30
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Ksatria Bhayangkara adalah anggota Polri yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepolisian baik bidang operasional maupun bidang pembinaan dan memenuhi syarat-syarat profesionalisme dan etika profesi yang berdampak terhadap kemajuan Polri.
Your Correction
