Correct Article 23
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Olahraga adalah:
a. olahragawan perorangan/beregu yang telah berprestasi meraih medali dalam olimpiade (olympic game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus; atau
b. pelatih yang telah melahirkan olahragawan berprestasi meraih medali dalam olimpiade (olympic game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus.
Your Correction
