Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Olahraga adalah: a. olahragawan perorangan/beregu yang telah berprestasi meraih medali dalam olimpiade (olympic game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus; atau b. pelatih yang telah melahirkan olahragawan berprestasi meraih medali dalam olimpiade (olympic game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus.
Your Correction