Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Jasa berupa Medali. (2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Medali Kepeloporan; b. Medali Kejayaan; dan c. Medali Perdamaian. (3) Bentuk, warna, dan ukuran benda Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta alat kelengkapannya tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction