Correct Article 79
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Dalam hal penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PRESIDEN berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan.
(2) Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat pertimbangan Dewan.
Your Correction
