Correct Article 78
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional;
dan/atau
e. pemberian . . .
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala;
dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
(4) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional;
dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(5) Penghormatan dan penghargaan berupa hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama diberikan hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik INDONESIA, dan Bintang Mahaputera.
(6) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, dan ayat (4) huruf a bagi penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan . . .
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan ayat (5) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
