Correct Article 57
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Dalam hal Dewan menilai usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan memenuhi persyaratan, maka usul tersebut disampaikan kepada PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
(2) Dalam hal Dewan menilai usul Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan tidak memenuhi persyaratan, maka usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan dikembalikan oleh Dewan kepada pengusul.
(3) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan kembali usulannya pada tahun berikutnya.
Your Correction
