Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 35 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk pendirian Persero adalah untuk memberikan penjaminan pada proyek kerjasama Pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur. Pasal 3 . . .
Your Correction