Correct Article 9
PP Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGABELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Current Text
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pegawai Negeri, penerima pensiun, penerima tunjangan, dan pejabat negara kecuali Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Your Correction
