Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGABELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2008. (2) Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2008. (3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.
Your Correction