Correct Article 14
PP Nomor 35 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI
Current Text
(1) Pada setiap akhir tahun dan akhir kegiatan, Badan Usaha yang mendapat insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib menyerahkan laporan kegiatan peningkatan kemampuan, perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pencapaian kegiatan yang telah dilakukan dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3).
(3) Menteri dapat melakukan verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) guna memberikan saran dan pertimbangan penghentian atau perpanjangan insentif kepada instansi pemerintah yang berwenang.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.
Your Correction
