Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 35 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri membentuk Tim Pengkajian dan Penilaian, guna melakukan pengkajian dan penilaian terhadap permohonan insentif. (2) Hasil pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam bentuk saran dan pertimbangan. (3) Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. kegiatan peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. potensi peningkatan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa; c. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri; dan d. penggunaan sumber daya dalam negeri. (4) Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh. (5) Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan insentif diterima secara lengkap. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Tim Pengkajian dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10 . . .
Your Correction