Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 35 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi insentif secara tertulis kepada Menteri. (2) Pengajuan . . . (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal kegiatan dan bentuk insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction