Correct Article 8
PP Nomor 35 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI
Current Text
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi insentif secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pengajuan . . .
(2) Pengajuan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal kegiatan dan bentuk insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
