Correct Article 6
PP Nomor 35 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI
Current Text
(1) Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dapat diberikan insentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan teknis penelitian dan pengembangan.
(3) Besar . . .
(3) Besar dan jenis insentif perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
Your Correction
