Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 35 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dapat diberikan insentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan teknis penelitian dan pengembangan. (3) Besar . . . (3) Besar dan jenis insentif perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
Your Correction