Correct Article 4
PP Nomor 35 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI
Current Text
Peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dilakukan melalui kegiatan:
a. penelitian, pengembangan dan/atau penerapan teknologi;
dan/atau
b. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan.
Your Correction
