Correct Article 4
PP Nomor 35 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2006 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NGADA DARI MBAY KECAMATAN AESESA KE BAJAWA
Current Text
Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan.
Your Correction
