Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontraktor melalui Badan Pelaksana dapat mengusulkan kepada Menteri perubahan (amandemen) ketentuan dan persyaratan Kontrak Kerja Sama. (2) Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan pertimbangan Badan Pelaksana dan manfaat yang optimal bagi negara.
Your Correction