Correct Article 27
PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Jangka Waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), terdiri atas jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi.
(3) Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan permintaan dari Kontraktor selama Kontraktor telah memenuhi kewajiban minimum menurut Kontrak Kerja Sama yang persetujuannya dilakukan oleh Badan Pelaksana.
(4) Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kontraktor tidak menemukan cadangan Minyak dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial maka Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.
Pasal 28 ...
Your Correction
