Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kontraktor melalui Badan Pelaksana wajib menyerahkan Data hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya perolehan, pengolahan dan interpretasi Data.
Your Correction