Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengiriman, penyerahan dan atau pemindahtanganan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib mendapatkan izin dari Menteri. (2) Menteri MENETAPKAN jenis-jenis Data yang wajib mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction