Correct Article 12
PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Selain sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 ayat (2), Survey Umum dapat dilaksanakan melintasi Wilayah Kerja setelah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana untuk pemberitahuan kepada Kontraktor yang bersangkutan.
Pasal 13 ...
Your Correction
