Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja, Menteri melakukan kegiatan Survey Umum. (2) Kegiatan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada Wilayah Terbuka di dalam Wilayah Hukum Pertambangan. (3) Kegiatan Survey Umum antara lain meliputi survey geologi, survey geofisika, dan survey geokimia.
Your Correction