Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan penawaran Wilayah Kerja berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat resiko, efisiensi, dan berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan. (2) Kebijakan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa penawaran melalui lelang atau penawaran langsung.
Your Correction