Correct Article 2
PP Nomor 35 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.
(2) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) direncanakan dan disiapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Pelaksana.
Your Correction
