Correct Article 28
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 67.
Your Correction
