Correct Article 20
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Current Text
(1) Dalam hal hasil pengawasan setiap akhir tahun ditemukan kesengajaan tidak melaporkan seluruh hasil produksi kayu dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal volume pada LHP lebih besar dari LHC dan terjadi pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dikenakan sanksi dan denda administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengurangi kewajiban pembayaran Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
