Correct Article 18
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Current Text
(1) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibiayai Dana Reboisasi melalui skema pinjaman.
(2) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang tidak layak dibiayai dengan skema pinjaman dapat menggunakan Dana Reboisasi melalui dokumen anggaran.
(3) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dibiayai Dana Reboisasi bagian Pemerintah Pusat melalui dokumen anggaran.
Your Correction
