Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui kegiatan: a. Reboisasi; b. Penghijauan; c. Pemeliharaan; d. Pengayaan tanaman; atau e. Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif. (2) Reboisasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan di hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. (3) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b melalui kegiatan: a. Pembangunan hutan hak atau hutan milik; b. Pembangunan usaha kehutanan yang terkait dengan kelestarian hutan; c. Pembangunan usaha tani konservasi Daerah Aliran Sungai. (4) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi. (5) Kegiatan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui kegiatan: a. Perlindungan hutan; b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; c. Penataan batas kawasan; d. Pengawasan dan pengendalian, pengenaan, penerimaan dan penggunaan Dana Reboisasi; e. Pengembangan perbenihan; f. Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan.
Your Correction