Correct Article 16
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Current Text
(1) Dana Reboisasi digunakan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya.
(2) Penggunaan Dana Reboisasi bagian Pemerintah Pusat diutamakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan di luar daerah penghasil Dana Reboisasi.
Your Correction
