Correct Article 15
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekening Pembangunan Hutan dan pemberian pinjaman serta badan usaha berbadan hukum, kelompok tani hutan dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diatur dengan Keputusan Bersama antara Menteri dan Menteri Teknis.
Your Correction
