Correct Article 14
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Current Text
(1) Prosedur penggunaan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) melalui tahapan sebagai berikut:
a. Menteri Teknis bersama Menteri menyusun program rehabilitasi hutan dan lahan 5 (lima) tahunan.
b. Menteri mengalokasikan Dana Reboisasi untuk pembiayaan kegiatan program rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam butir
a. c.
Menteri Teknis mengusulkan penyaluran Dana Reboisasi untuk pinjaman dan untuk kegiatan pendukung.
(2) Penyaluran Dana Reboisasi dari Rekening Pembangunan Hutan sesuai usulan Menteri Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, disalurkan melalui Bank dan atau lembaga keuangan non-Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(3) Pinjaman disalurkan kepada koperasi, badan usaha berbadan hukum dan kelompok tani hutan.
Your Correction
