Correct Article 8
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Current Text
(1) Perhitungan Daftar Gabungan Laporan Hasil Penebangan (DGLHP) dari hasil penebangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibandingkan dengan rekapitulasi LHC pada tahun yang sama dilakukan bulan Januari tahun berikutnya.
(2) Dalam hal DGLHP lebih besar dari rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka terhadap kekurangan Dana Reboisasi Dinas Teknis menerbitkan SPPDR.
(3) Wajib Bayar melunasi kekurangan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah SPPDR diterbitkan.
(4) Dalam hal DGLHP lebih kecil dari rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembayaran lebih Dana Reboisasi tidak diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran.
Your Correction
