Correct Article 5
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Current Text
(1) Setiap pemegang IUPHHK yang melaksanakan tebangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) wajib membuat dan mengusulkan LHP kepada Bupati/Walikota penghasil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap pemegang izin lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib membuat dan mengusulkan LHP kepada Bupati/Walikota penghasil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menugaskan Dinas Teknis melaksanakan pengukuran dan pengujian kayu dari usulan LHP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pengesahan usulan LHP dilaksanakan oleh pejabat kehutanan yang berwenang.
Your Correction
