Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemegang IUPHHK wajib melaporkan LHC kepada Bupati/Walikota penghasil paling lambat bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum penebangan. (2) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menugaskan Dinas Teknis melaksanakan checking cruising dengan intensitas 10% (sepuluh persen) berdasarkan LHC yang dilaporkan oleh pemegang IUPHHK paling lambat bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum penebangan. (3) Pengesahan LHC oleh Bupati/Walikota paling lambat bulan Juni, 6 (enam) bulan sebelum penebangan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang cruising ditetapkan dengan Keputusan Menteri Teknis.
Your Correction