Correct Article 3
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Current Text
(1) Pengenaan Dana Reboisasi dengan sistem silvikultur TPTI berdasarkan atas :
a. Rekapitulasi LHC dari blok tebangan tahunan untuk pohon berdiameter 50 cm ke atas di hutan produksi.
b. Rekapitulasi LHC dari blok tebangan tahunan untuk pohon berdiameter 60 cm ke atas di hutan produksi terbatas.
c. Rekapitulasi LHC dari blok tebangan tahunan untuk pohon berdiameter 40 cm ke atas di hutan produksi tipe hutan rawa.
(2) Pengenaan Dana Reboisasi dengan sistem silvikultur THPB berdasarkan usulan LHP untuk pohon berdiameter 10 cm ke atas.
(3) Dalam hal penggunaan sistem silvikultur TPTI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), setiap pemanfaatan limbah penebangan dikenakan Dana Reboisasi untuk pohon berdiameter 10 cm ke atas berdasarkan usulan LHP.
(4) Penebangan hutan alam berdasarkan izin yang sah di luar sistem silvikultur TPTI dan THPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan hutan mangrove dikenakan Dana Reboisasi berdasarkan usulan LHP.
(5) Format dokumen LHC dan LHP ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Teknis
Your Correction
