Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 35 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berupa seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Bandar Udara EI Tari Kupang di Propinsi Nusa Tenggara Timur. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp.28.157.871.692,81 (dua puluh delapan miliar seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah delapan puluh satu sen), dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II …
Your Correction