Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 35 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997 tentang PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya hanya dapat melakukan pendaftaran peralihan hak setelah Wajib Pajak menyerahkan salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Your Correction