Article 1
(1) Membentuk Kecamatan Tapian Dolok di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, yang meliputi wilayah:
a. Desa Naga Dolok;
b. Desa Nagori Usang;
c. Desa Sinaksak;
d. Desa Dolok Kahean;
e. Desa Dolok Ulu;
f. Desa Dolok Maraja;
g. Desa Batu Silangit.
(2) Wilayah Kecamatan Tapian Dolok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tapian Dolok, maka wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tapian Dolok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).