Article 1
(1) Tempat pendaftaran diri Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak adalah di Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih wilayah kerja Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak MENETAPKAN tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dimaksud dalam ayat (1).
(3) Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.
(4) Wajib Pajak yang dalam suatu Tahun Pajak memperoleh penghasilan yang melebihi batas Penghasilan tidak Kena Pajak, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambat-lambatnya pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan dan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.