Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf b, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1970 sebagai berikut :
a. Pasal 2 huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Menteri ialah Menteri Pekerjaan Umum".
b. Pada Pasal 7 ayat (1), kata-kata "Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik" diubah menjadi "Menteri Pekerjaan Umum".
c. Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Otorita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan oleh Dewan.
(2) Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari:
a. Menteri Pekerjaan Umum
sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Menteri Pertambangan dan Energi
sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Menteri Pertanian
sebagai Anggota;
d. Menteri Keuangan
sebagai Anggota;
e. Menteri Dalam Negeri
sebagai Anggota;
(3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri
(4) Menteri dapat melimpahkan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum dan Direktur Jenderal Ketenagaan, Departemen Pertambangan dan Energi.