Article 6
(1) Terhitung mulai saat berdirinya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon, dibubarkan.
(2) Semua hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.