Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laba yang diperoleh Badan digunakan untuk: a. cadangan wajib; b. laba ditahan; dan c. setoran ke Negara Republik INDONESIA; l2l Badan menyisihkan sebagian laba tahun buku sebagai cadangan wajib dengan besaran yang diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebagai bagian dari laporan keuangan tahunan Badan. (3) Pembentukan cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai mencapai 2O% (dua puluh persen) dari modal. (4) Bagian laba setelah penyisihan untuk cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Setelah penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PRESIDEN dapat MENETAPKAN pembagian laba untuk setoran ke Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (6) Pembagian laba untuk setoran ke Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laba yang diperoleh Badan diatur dengan Peraturan Badan.
Your Correction