Correct Article 36
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Current Text
(1) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan keuntungan atau kerugian Badan.
c
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian keuntungan dapat ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan I ata.u melakukan akumulasi modal.
Your Correction
