Correct Article 34
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Current Text
(1) Badan dapat melakukan penghapustagihan terhadap Aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a yang telah dilakukan penghapusbukuan.
(21 Badan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi bagian dari persetujuan rencana keda dan anggaran tahunan Badan.
(3) Badan Pelaksana menyampaikan usulan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya persetujuan dari PRESIDEN.
Your Correction
