Correct Article 33
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Current Text
(1) Badan dapat melakukan penghapusbukuan dalam rangka pengelolaan Aset Badan.
(21 Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. pemindahtanganan; dan/atau
b. kondisi tertentu.
(3) Aset Badan yang dapat dihapusbukukan terdiri atas:
a. piutang macet yang telah dilakukan upaya pen,g'han piutang secara optimal dan telah dilakukan upaya restrukturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian;
b. investasi yang sudah tidak memiliki nilai dan/ atau tidak memiliki prospek pemulihan nilai (ree.oueryl;
dan/atau
c. Aset . . .
Aset Badan baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang telah melampaui umur ekonomis, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau terdapat alternatif penggunaan lain yang lebih sesuai.
(4) Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewenangan Badan untuk melakukan upaya penagihan atas piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang telah dihapusbukukan.
Your Correction
