Correct Article 31
PP Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Current Text
(1) Badan dalam melakukan penilaian atas kualitas Aset Badan, menerapkan prinsip kehatihatian.
l2l Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penilaian atas kualitas Aset Badan.
(3) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset Badan tetap terjaga.
(4) Ketentuan . . .
ELIK INDONESIA -13_
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian atas kualitas Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan.
Your Correction
