Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebagai berikut: a. telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan b. menduduki jabatan paling rendah administrator pada dinas daerah provinsi yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Dalam hal struktur organisasi dinas daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. terdapat bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, jabatan administrator diisi oleh Dokter Hewan Berwenang untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi; atau b. tidak terdapat bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dokter Hewan Berwenang dengan jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli madya yang melaksanakan tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi. 10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction