Correct Article 13A
PP Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER
Current Text
(1) Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A melaksanakan fungsi otoritas Karantina Hewan dan karantina ikan.
(2) Ketentuan. . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
