Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam: a. pemberian rekomendasi penetapan jenis Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri; b. pemberian rekomendasi penetapan status dan situasi wilayah Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri; c. penetapan. . . c. penetapan wilayah pembebasan Penyakit Hewan Menular Strategis; d. penetapan investigasi Wabah Penyakit Hewan menular; e. penetapan dan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas daerah provinsi; f. pemberian rekomendasi penetapan penggunaan Obat Hewan untuk keamanan ternak konsumsi kepada Menteri; g. pemberian rekomendasi penerbitan sertifikat bebas Penyakit Hewan suatu wilayah dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Menteri; h. pemberian rekomendasi pemasukan Hewan, benih, dan bibit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA kepada Menteri; i. pemberian rekomendasi pemasukan Obat Hewan dan bahan pakan asal Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA kepada Menteri; j. pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan dari negara asal kepada Menteri; k. pemberian sertifikat Veteriner bagi Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran; 1. pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Hewan; m. pelaksanaan pengendalian lalu lintas Hewan; dan n. penetapan penggunaan Obat Hewan untuk program pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan menular tertentu. (2) Pejabat . . (2) Pejabat Otoritas Veterineryang menangani Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam: a. pemberian rekomendasi penetapan zoonosis prioritas kepada Menteri; b. pelaksanaan pengendalian lalu lintas Produk Hewan; c. pemberian sertifikat Veteriner bagi Produk Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran; d. pemberian rekomendasi pemasukan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA kepada Menteri; e. pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner; f. pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha Produk Hewan dari negara asal kepada Menteri; g. penetapan strategi pencegahan penularan zoonosis; dan h. penetapan penggunaan Obat Hewan, peralatan, dan perlakuan Hewan dalam tindakan penerapan Kesejahteraan Hewan. (3) Dihapus. 8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction