Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5A

PP Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan. 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction